Senin, 02 Juni 2014
Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar
Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif
investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan
bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal
bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun
institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang
seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce
Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang
dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang
pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Modal ventura
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham
pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya
memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang
tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist
(VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal
ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor)
yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang
memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar
sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan
manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari
sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi,
dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun
kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang
dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan
baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang
dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk
kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai
penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang
dimilikinya.
PAK TO 28 (Paket Kebijakan 28 Oktober) dan PAK DES 20 (Paket Kebijakan 20 Desember)
Paket kebijakan deregulasi perbankan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Berisi tentang kebebasan bank bank dalam menentukan sendiri keseimbangan tingkat bunganya masing masing.
Paket Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 88)
Berisi tentang memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa. Hal ini memudahkan investor yg berada di luar jakarta.
Berisi tentang kebebasan bank bank dalam menentukan sendiri keseimbangan tingkat bunganya masing masing.
Paket Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 88)
Berisi tentang memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa. Hal ini memudahkan investor yg berada di luar jakarta.
Bank sentral dan Bank umum
Bank sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Bank Umum
Bank umum
adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat
(depositor) yang di bayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut
undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah di ubah
dengan undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Langganan:
Komentar (Atom)